BREAKING NEWS

Selasa, 29 September 2015

Dewan Pemalsu Ijazah Resmi di PAW

DILANTIK : Ketua DPRD Sumbawa Barat, M Nasir ST saat melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada Muhammad Amin, pengganti Sukardi dari PDIP melalui sidang paripurna luar biasa, kemarin./ Foto:LombokPost.net

TALIWANG - Karir Sukardi sebagai anggota DPRD Sumbawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berakhir. Dia digantikan Muhammad Amin melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Sukardi sendiri diusulkan untuk dilakukan PAW lantaran divonis pengadilan terbukti menggunakan ijasah palsu pada saat pencalonannya sebagai anggota DPRD. Putusan pengadilan itupun sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Muhammad Amin sendiri ditunjuk sebagai pengganti setelah sebelumnya dia berhasil meraih suara terbanyak kedua pada pemilu legislatif 2014 lalu pada daerah pemilihan (Dapil) Sumbawa Barat III (Kecamatan Jereweh, Maluk dan Sekongkang).

Proses PAW ini ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan Muhammad Amin, dipimpin langsung ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir, ST. Proses ini disaksikan anggota DPRD yang hadir, jajaran Muspida dan para tamu undangan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat. 

PAW terhadap Sukardi dan digantikan Muhammad Amin ini dilakukan sesuai SK Gubernur NTB Nomor 171-548/2015 tertanggal 16 September 2015. pada paripurna istimewa kemarin, Sukardi turut hadir. Sukardi tampak tenang, bahkan usai rekannya dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan dan dipersilahkan menduduki kursi anggota, Sukardi kemudian bangkit sambil melambaikan tangan.

Sementara itu, Pergantian antar waktu (PAW) dua unsur pimpinan DPRD Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin dan Iwan Panjidinata mulai diproses.

Dua unsur pimpinan ini diusulkan untuk dilakukan PAW karena mereka memilih maju dalam pencalonan bupati dan wakil bupati Sumbawa Barat pada Pilkada 9 Desember mendatang. Fud Syaifuddin unsur pimpinan dari PBB ini maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Dr Ir W Musyafirin sementara Iwan Panjidinata dari partai Gerindra maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Drs H Mala Rahman.

Heru menyebut, berdasarkan hasil pleno yang dilakukan pihaknya, Fud Syaifuddin ST akan digantikan Amir Ma’ruf Husen, selaku calon anggota DPRD peraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan (Dapil) Sumbawa Barat II. Iwan Panjidinata akan digantikan Khaerun, caleg partai Gerindra yang juga peraih suara terbanyak kedua dari dapil Sumbawa Barat II. Baik Fud Syaifuddin maupun Iwan Panjidinata sendiri sama-sama berasal dari dapil Sumbawa Barat II (Kecamatan Taliwang). ‘’Tanggal 21 September lalu surat DPRD ini sudah kami respon. Begitu kami terima langsung kami proses dan berdasarkan hasil pleno yang dilakukan KPU, dua anggota DPRD itu akan masing-masing akan digantikan oleh Amir Ma’ruf Husen dan Khaerun,’’ sebutnya.

Hasil pleno KPU ini kemudian diserahkan kembali kepada DPRD untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme tentang PAW. Heru menambahkan, penetapan dua nama calon pengganti dua unsur pimpinan DPRD ini dilihat berdasarkan perolehan suara pada Pileg lalu. Kedua calon pengganti tersebut merupakan caleg peraih suara terbanyak kedua dibawah dua unsur pimpinan ini. ‘’Tugas KPU disini sudah selesai. Nama calon pengganti untuk keduanya itu sudah kami serahkan kembali ke DPRD. Tinggal DPRD yang akan memproses lebih lanjut,’’ terangnya.

Bagaimana dengan usulan PAW anggota DPRD dari partai Hanura? Heru menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat apapun dari DPRD terkait hal tersebut. Seperti diketahui, Partai Hanura adalah partai pertama pada periode ini yang mengusulkan PAW terhadap salah satu kadernya yang kini sebagai anggota DPRD. Usulan PAW itu bahkan sudah masuk ke DPRD. Namun belum bisa diproses oleh DPRD lantaran anggota dewan bersangkutan saat ini masih menempuh jalur hukum terkait keputusan yang diambil partai. ‘’Kalau untuk PAW dari Hanura seperti yang ditanyakan itu, sampai saat ini belum ada masuk ke KPU,’’ tegasnya. (far/r8)

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Info NTB Share on Blogger Template Free Download .