BREAKING NEWS

Rabu, 30 September 2015

Dibalik Pemberlakuan Perbub MBLB 2015

Untuk Genjot PAD, Dikeluhkan Pengusaha

TRUK
SIAP JALAN: Dua truk pengangkut material sebelum berangkat ke tempat pemesan di luar Lotim, kemarin. / Foto: Lombokpost.net
Perbup Nomor 18/2015 terkait Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku awal Oktober. Pemerintah berharap PAD bisa digenjot dari aturan baru ini. Namun suara sumbang dari sejumlah pengusaha, kencang terdengar.

***

MINERAL bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang dulunya dikenal dengan nama galian C sangat banyak jenisnya di Lombok Timur. Mulai dari pasir, tanah uruk, batu krikil, dan belasan material lainnya bisa dijumpai di Gumi Selaparang. Karena itulah, pemerintah memaksimalkan potensi tersebut dengan memberi izin seluas-luasnya untuk penambangan di berbagai titik.

Hasilnya, tak hanya untuk daerah Lotim saja. Tak sedikit mineral ini yang dikirim juga ke luar daerah. Memaksimalkan potensi tersebut, rencananya 1 Oktober besok, aturan baru segera diterapkan. Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18/2015. Dengan aturan baru, penyesuaian atas inflasi dan harga kekinian dilakukan. Perbaikan tersebut diharap bisa memberi dampak signifikan pada perubahan pemasukan, kendati belum ada hitung-hitungan resmi.

”Jelas semangat menambah PAD itu ada dalam aturan yang baru,” kata Iswan Rakhmadi, Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (PPKA) Lotim, kemarin (29/9).

Peningkatan PAD tersebut tentu dihajatkan juga meningkatkan kemakmuran masyarakat Lotim. Dengan adanya penambahan PAD itu, uang yang dihasilkan diputar untuk kesejahteraan rakyat. Sayangnya, hingga kini aturan baru itu masih menuai pro dan konta, khususnya di kalangan pengusaha. Mereka merasa keberatan dengan pertambahan nilai yang sangat besar. Padahal, aturan lama saja masih sangat memberatkan.

”Kalau meningkat berkali-kali lipat, tentu saja buat kita jadi berat,” kata Sukmawan, seorang sopir truk yang biasa mengangkut beragam material.

Sejumlah pertentangan itu dibenarkan Kasatpol PP Lotim Salmun Rahman. Ia mengatakan hingga kini masih ada suara sumbang dari pengusaha. Sebagai pihak yang ditugasi membantu penarikan, ia juga menjelaskan agak sulit melakukan hal tersebut.

”Tapi kita lihat saja nanti, akan diusahakan semaksimal mungkin sesuai aturan,” ucapnya. (Wahyu Prihadi/Selong)

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Info NTB Share on Blogger Template Free Download .