Pengadaan Tablet Diperiksa Kejari
Suhrawardi / Foto : Lombokpost.net |
TANJUNG - Langkah Kejari
Mataram mengusut dugaan korupsi pengadaan 170 tablet di Lombok Utara, diapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan
Olahraga (Dikbudpora) Lombok Utara.
”Biarkan berproses,” ujar
Kadis Dikbudpora Lombok Utara Suhrawardi singkat pada wartawan kemarin(29/9).
Namun, dia enggan berkomentar banyak terkait langkah Kejari
tersebut. Suhrawardi hanya mengatakan, pihaknya
menghargai proses hukum yang akan dilakukan jika penyelidikan dilakukan Kejari
Mataram.
”Kita tidak usah berbalas
pantun, biarkan proses hukum berjalan saja,” tandasnya. “Persoalan ini saya kira terjadi di beberapa daerah di
NTB,” imbuhnya lagi.
Untuk diketahui, pembelian tablet dilakukan untuk 145 SD, 15 SMP
dan 10 SMA/SMK menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah. Suhrawardi sendiri membantah penggunaan dana
BOS ini menyalahi
aturan.
Sementara itu, meski tidak secara spesifik disebutkan aturan
untuk membeli tablet itu, namun menurut Kepala
Bidang Pendidikan Dasar Dikbudpora Lombok Utara Furqan, dalam aturan itu tertuang
untuk peningkatan mutu pendidikan. Karena, setiap kepala sekolah sekarang ini
dituntut untuk melek teknologi.
Didalam
tablet tersebut terdapat 400 aplikasi terkait pendidikan yang bisa dipakai
untuk pembelajaran. Terkait indikasi adanya mark up di dalam pembelian tablet
dengan menggunakan dana BOS tersebut, juga dibantah.
Sementaa itu, Kepala Kejari Mataram Rodiansyah mengakui telah menerbitkan surat tugas
untuk mendatangi instansi terkait dan penerima tablet untuk mengumpulkan
keterangan dan data pengadaan tablet tersebut. Salah satunya adalah Kabid
Dikdas Dikbudpora Lombok Utara.
Namun Rodiansyah
menegaskan, pihaknya baru mengumpulkan data
dan keterangan belum sampai dalam tahap pemanggilan. ”Belum ada yang dipanggil.
Kalau sudah memenuhi unsur , baru kami panggil,” ujar Rodiansyah pada Lombok Post. (puj/r10)
Posting Komentar