BREAKING NEWS

Rabu, 30 September 2015

Panwascam Tuding Bupati Kampanye di Luar Cuti

Kamal: Tak Perlu Izin di Hari Sabtu-Minggu

Kampanye
Ilustrasi Kampanye / Foto: Net
SUMBAWA - Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik, dinilai oleh Panwascam Labuhan Badas telah melakukan kampanye di luar cuti. Dimana yang bersangkutan menghadiri dan berorasi dalam kegiatan tatap muka pasangan calon nomor urut dua di Bangkong, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Sabtu (26/9) malam lalu. 

Ketua Panwascam Labuhan Badas, Mursan mengatakan, bahwa Bupati yang juga Ketua Partai Hanura Kabupaten Sumbawa menghadiri pertemuan terbatas di lokasi itu. Menurutnya Bupati sempat berorasi dalam pertemuan itu. 

''Intinya, ketika hadir di dalam kampanye tanpa jadwal cutinya, maka dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Terlepas yang bersangkutan melakukan orasi atau tidak," ujarnya.

Selaku Panwascam, persoalan ini akan disampaikan kepada Panwas Kabupaten Sumbawa. Sebab, pihak Panwas yang memiliki kewenangan lebih lanjut. Terlepas apakah hal ini akan diproses lebih lanjut atau tidak, itu merupakan kewenangan Panwas Kabupaten. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Panwas Kabupaten.  

Sementara itu Ketua Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati 'Saat-Jaya'. 
Kamaluddin menjelaskan, bahwa bupati tidak perlu meminta izin kampanye pada hari Sabtu dan Minggu. ''Karena itu adalah hari libur,'' ujar Kamal yang juga Wakil Ketua DPRD Sumbawa ini. Dan sebelum JM mengikuti setiap kegiatan kampanye, kata Kamal, JM (sebutan nama bupati) juga selalu memperhatikan izin cuti. Kamal mengatakan sah-sah saja pihak Panwascam mengatakan hal itu, namun diharapkan bisa dikonfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. 

Terpisah, Divisi Penindakan Pelanggaran Panwas Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat mengaku sudah mendapat informasi secara lisan dari Panwas Kecamatan Labuhan Badas. Karena itu, pihaknya menunggu laporan resmi dari Panwascam. ''Sampai saat ini bentuk tertulis hasil pengawasannya belum kami dapatkan. Kita tunggu hasil laporan Panwascam Labuhan Badas," kata Syamsi, akrabnya disapa. 

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa mengungkapkan, Gubernur NTB memberikan izin cuti kampanye kepada Bupati Sumbawa selama 9 hari kerja. Dengan jadwal mulai dari Bulan September hingga Desember 2015. Untuk September adalah pada tanggal 15, 17, 20, 23, 27, dan 29. Berlanjut ke Bulan Oktober yaitu pada tanggal 4, 18, 26 dan 29. Untuk Bulan November pada tanggal 2, 8, 16, dan 22, dan berakhir pada tanggal 1 Desember. 

Dalam surat izin cuti ini juga disebutkan lokasi kampanye Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik yaitu Kecamatan Empang, Moyo Hilir, Lenangguar, Lopok, Buer, Plampang, Moyo Utara, Maronge, Lunyuk, dan Unter Iwes. Kemudian, Labangka, Utan, Lantung, Moyo Hulu dan berakhir di Kecamatan Sumbawa. (run/r8)

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Info NTB Share on Blogger Template Free Download .