BREAKING NEWS

Rabu, 23 September 2015

Tuan Guru Protes, Dewan Bergeming

*Ketika Perda Miras Dianggap Merusak Moral Masyarakat


Minuman beralkohol
MINUMAN BERALKOHOL: Salah satu tempat hiburan di wilayah Senggigi yang menjual minuman beralkohol./ Foto:Lombokpost.net


Zonasi wilayah penjualan minuman beralkohol, dianggap berseberangan dengan ajaran agama. Padahal, semangat yang diusung adalah untuk lebih mudah melakukan kontrol pengawasan dalam penjualan minuman memabukkan ini.

***

KEBERADAAN Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol, menuai penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lobar. Pasalnya, Perda tersebut diindikasikan dapat merusak moral generasi muda. 

Namun pandangan berbeda diutarakan oleh Sekretaris Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Lobar Zahar Mahmud. Menurutnya, Perda membuat penjualan minuman beralkohol menjadi lebih teratur. 

“Orang-orang tidak bisa jual secara sembarangan lagi,” kata Zahar.

Zonasi penjualan minuman beralkohol, hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015. Wilayah yang menjadi tempat wisata, yakni Senggigi dan Sekotong, menjadi tempat penjualan minuman beralkohol. Dengan demikian, wilayah lain yang tidak diatur, tidak boleh menjual minuman beralkohol. Tentunya, hal ini juga memberikan kontribusi terhadap keamanan dari Lobar.

Dirinya mencontohkan, sebelum diatur dalam Perda, masyarakat bisa dengan mudah membeli minuman beralkohol. Untuk mengkonsumsinya pun, bisa dimana saja. Akibatnya, tak jarang terjadi perkelahian antar warga karena minuman beralkohol.

“Kondusifitas kampung dan desa pun terjaga karena adanya aturan tentang penjualan minuman beralkohol,” ucap Zahar. 

Zahar menuturkan, walaupun sudah diatur mengenai tempat penjualan minuman beralkohol, tidak lantas menjadi mudah dalam mengkonsumsinya. Masih ada syarat-syarat khusus, agar orang-orang dapat menikmati minuman beralkohol.

“Walaupun di tempat wisata, kita tidak bisa kasih ke semua orang dalam mengkonsumsi minuman beralkohol. Orang-orang yang berusia di atas 18 tahun, baru boleh mengkonsumsi,” terang Zahar.

Ia melanjutkan, dengan adanya kawasan khusus untuk penjualan minuman beralkohol, akan memudahkan pemerintah dalam melakukan kontrol. Aparat keamanan menjadi lebih mudah dalam menindak, karena sudah diatur dalam aturan yang jelas. (*/Wahidi Akbar Sirinawa/Giri Menang/r6)

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Info NTB Share on Blogger Template Free Download .