BREAKING NEWS

Selasa, 29 September 2015

Kades Ogah Tak Dapat Jatah

*Retribusi Pasar Mulai Dipermasalahkan


POTENSI PENDAPATAN: Retribusi dari pasar masih belum mampu untuk mendongkrak pembangunan dari desa yang ada di Lombok Barat.

GIRI MENANG - Pengelolaan retribusi pasar, masih belum menyentuh pembangunan desa. Selama ini, hasil dari pengelolaan retribusi pasar belum pernah masuk dalam pendapatan asli desa (PADes).

Hal ini dikeluhkan Kepala Desa Karang Bongkot, Padelah. Desa Karang Bongkot yang di dalamnya terdapat pasar tradisional, hingga saat ini hasil pengelolaan pasar tidak pernah diperoleh desanya.

Diakui olehnya, ia mengaku awam dengan mekanisme atau pola pembagian retribusi pasar. Tentunya yang saling menguntungkan antara Pemda dan Desa. Dimana muara dari hasil pengelolaan retribusi pasar akan membantu pembangunan desa.

“Saya masih belum paham seperti apa mekanisme retribusi yang dijalankan oleh pemda,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lobar Fauzan Husnaudi menjelaskan, pengelolaan pasar ditangani oleh pihaknya. Mekanismenya, setiap desa akan mendapat bagian 10 persen.

“Itu tertuang dalam Undang-Undang Desa, apa yang diperoleh pemda melalui pajak atau retribusi akan diberikan ke desa,” ungkap Fauzan.

Dijelaskan Fauzan, nilai retribusi disesuaikan dengan tarif cukai dan tarif pemanfaatan ruang. Untuk retribusi cukai, akan dikenakan tarif Rp 1500 per hari kepada pedagang di pelataran dan bakulan.

Bagi pedagang yang berada di dalam toko, dikenakan retribusi sebesar Rp 2000 per hari. Sedangkan tarif pemanfaatan ruang, akan dibayar per tahun sesuai ukuran ruangan. “Seperti pedagang yang menyewa ruangan ukuran 4x4 meter, akan membayar Rp 1,3 juta,” ungkapnya.

Pihaknya berharap kepada pemerintah desa, tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan atas pengelolaan retribusi dan aset pemda. Sebab, setiap desa tetap akan menerima retribusi sesuai aturan yang berlaku. “Hajatnya untuk menunjang kesejahteraan desa, membantu pembangunan desa,” pungkasnya.(cr-dit)


Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Info NTB Share on Blogger Template Free Download .